Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla

Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla

Nasional | inews | Senin, 28 September 2026 - 14:08
share

KATINGAN, iNews.id - Polisi menetapkan kakek 61 tahun bernama Gunaci warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sebagai tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gunaci ditetapkan sebagai tersangka setelah personel Polres Katingan menemukan dirinya sedang membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka. Lokasi kejadian di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba.

Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan Tengah berpatroli menuju wilayah Tasik Payawan. Di tengah perjalanan, petugas mendapati Gunaci sedang membakar lahan di area terbuka.

Api yang dibakar Gunaci mulai membesar dan dinilai berpotensi meluas. Petugas kemudian menghentikan aktivitas pembakaran tersebut dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, serta satu kartu SIM.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, AKBP Dodik didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra dan Kasi Humas Polres Katingan Iptu Moh Mastur.

“Polres Katingan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujar AKBP Dodik, Senin (28/9/2026).

Dia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat maupun merusak lingkungan.

Saat ini, perkara yang menjerat Gunaci telah memasuki tahap penyidikan atau Tahap I. Gunaci diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Katingan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas, terutama akibat aktivitas pembakaran lahan secara terbuka.

Topik Menarik