6 Fakta Status Manajer Kopdes Merah Putih, Pegawai Agrinas dengan Kontrak 2 Tahun
JAKARTA - Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan setelah muncul perbedaan penjelasan dari sejumlah pejabat. Para manajer akan menjalani masa penugasan selama dua tahun dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah saat ini menyiapkan mekanisme penempatan, hubungan kerja, hak dan kewajiban, serta pembinaan bagi para manajer yang telah lolos seleksi.
Berikut enam fakta-fakta yang dirangkum Okezone.com mengenai status dan penempatan manajer KDKMP:
1. Manajer KDKMP Kontrak Dua Tahun
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan pemerintah mengutamakan kepastian sistem kerja dalam proses penempatan manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Menurut Qodari, pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer memiliki sistem kerja yang jelas dan kepastian dalam menjalankan tugas.
"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari.
Para manajer nantinya akan menjalani masa kerja selama dua tahun dengan skema PKWT.
2. Pemerintah Siapkan Kepastian Kerja
Pemerintah menyiapkan sejumlah aspek administratif dan hukum sebelum para manajer ditempatkan.
Hal tersebut mencakup:
waktu mulai bekerja;
lokasi penempatan;
bentuk hubungan kerja;
hak dan kewajiban;
masa kerja;
perlindungan sosial; dan
kepastian pengupahan.
Qodari mengatakan kepastian tersebut penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program KDKMP.
3. Manajer KDKMP Ditempatkan di Bawah Agrinas Pangan
Qodari menjelaskan, hubungan kerja manajer KDKMP akan melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara itu, untuk manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), hubungan kerja akan melibatkan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," ujar Qodari.
4. Dirut Agrinas Sebut Manajer KDKMP Pegawai BUMN
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas.
Namun, status tersebut menggunakan skema PKWT selama dua tahun.
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao usai rapat di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Joao mengatakan, setelah masa kontrak dua tahun berakhir, akan dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan BUMN.
Menurut dia, jika masih dibutuhkan, para manajer dapat melanjutkan kegiatan, termasuk kemungkinan ditempatkan pada kegiatan lain di luar Koperasi Desa Merah Putih.
5. Kepala BP BUMN Sebut Bukan Pegawai BUMN
Pada hari yang sama, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Donny Oskaria memberikan penjelasan berbeda mengenai status manajer KDKMP.
Donny mengatakan para manajer tersebut bukan pegawai BUMN. Menurut dia, mereka menjalani penugasan selama dua tahun untuk mendapatkan pembinaan sebelum menjalankan tugas di koperasi.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," kata Donny di kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Donny menjelaskan, selama masa penugasan, para manajer akan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan. Namun, seluruh biaya yang berkaitan dengan penugasan tersebut akan ditanggung pemerintah.
6. Status dan Struktur Penugasan
Donny mengatakan detail mengenai struktur penugasan dan mekanisme pembinaan manajer KDKMP akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.
"Nanti akan ditanyakan sama Pak Jo. Silakan nanti didiskusikan sama Pak Jo, nanti Pak Jo yang akan menjelaskan mengenai structure-nya," tutur Donny.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penjelasan dari pejabat pemerintah mengenai status manajer KDKMP. Joao menyebut mereka sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT selama dua tahun, sedangkan Donny menyebut mereka bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan dan pembinaan di bawah Agrinas Pangan.
Pemerintah sendiri masih menyiapkan kepastian mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penempatan para manajer tersebut.










