Kontrak Kerja 5 Tahun Dipangkas Jadi 3 Tahun, Begini Respons Pengusaha
JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rencana pengetatan ketentuan status pekerja tetap dan masa kontrak kerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Apindo menilai aturan tersebut berpotensi menambah beban dunia usaha dan memengaruhi daya tarik investasi di Indonesia.
Apindo menilai penyeragaman status kerja dan pembatasan masa kontrak perlu mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing sektor usaha. Regulasi yang terlalu kaku dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dan pada akhirnya memengaruhi daya saing industri nasional.
"Kenapa kontrak kerja lima tahun dipangkas jadi tiga tahun dan isinya kembali ke pola Undang-Undang Nomor 13? Regulasi lama itu terbukti membuat Indonesia terlempar dari daftar negara tujuan utama investasi berkualitas seperti Jepang," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dalam diskusi yang digelar CSIS di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Bob, investasi asal Jepang menjadi tolok ukur penting karena berfokus pada industri bernilai tambah tinggi, bukan sekadar memburu upah buruh murah. Meski begitu, iklim usaha yang restriktif dinilai telah memicu deindustrialisasi dini, seperti eksodus pabrik tekstil dari Tanah Air.
Padahal, pada 2000, performa industri tekstil Indonesia masih melampaui China. Namun, kini kapasitasnya merosot drastis hingga tersisa 20 persen atau seperlima dari capaian Vietnam. Posisi Indonesia bahkan berada di bawah Kamboja.
Di sisi lain, Bob mempertanyakan efektivitas penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebagai satu-satunya jalan untuk mendongkrak kesejahteraan pekerja tanpa adanya terobosan produktivitas. Ketiadaan ruang dialog antara serikat buruh dan manajemen membuat industri padat karya terjepit beban biaya tenaga kerja yang dinilai tidak realistis.
Regulasi ketenagakerjaan semestinya membuka ruang perundingan upah secara bipartit agar kelangsungan pabrik padat karya tidak terancam gulung tikar. Penentuan angka alfa upah minimum yang melampaui batas kemampuan riil pengusaha dinilai dapat memicu penutupan usaha.
"Saat ini hampir tidak ada pasal penguatan bipartit untuk membicarakan upah. Padahal industri padat karya hanya sanggup menanggung kenaikan inflasi ditambah alfa 0,1 sampai 0,3. Jika dipaksakan lebih dari itu, tinggal menunggu waktu mereka akan tutup," kata Bob.
Terkait status hubungan kerja, Apindo sepakat pekerja tidak boleh terjebak dalam sistem kontrak seumur hidup. Kendati demikian, pemangkasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pembatasan ketat alih daya (outsourcing) dinilai tidak serta-merta membuat buruh diangkat menjadi pegawai tetap.
Pembatasan masa kontrak kerja secara berlebihan dinilai tidak sejalan dengan realitas daya serap dunia usaha saat ini. Tekanan regulasi yang memaksakan status pekerja tetap justru berisiko mendorong angkatan kerja ke sektor informal yang minim perlindungan.
"Kalau ketentuan kontrak dipersempit, jangan dibayangkan mereka otomatis diangkat jadi karyawan tetap, larinya justru ke pekerjaan informal. Ruang lima tahun itu dibuka agar mereka tidak jatuh ke sektor informal yang sama sekali tidak terlindungi," jelas Bob.
Bob menilai kekakuan aturan tersebut mengabaikan karakteristik operasional di lapangan. Sektor konstruksi, misalnya, mempekerjakan jutaan tukang yang bekerja sembilan bulan di perkotaan dan pulang tiga bulan ke kampung halaman melalui jasa alih daya. Pola serupa terjadi pada buruh bongkar muat pelabuhan yang tidak memiliki pemilik modal (bohir) tetap serta awak kapal layar yang masa kerjanya terikat pada satu kali pelayaran.
Penyeragaman pola hubungan kerja dinilai sulit diterapkan pada industri yang bertumpu pada proyek musiman, logistik pelabuhan, maupun armada pelayaran. Pemerintah didorong memberikan ruang fleksibilitas bagi asosiasi sektoral untuk merumuskan pola kerja yang sesuai dengan kebutuhan lapangan masing-masing.
"Tidak ada yang namanya regulasi one-fit-for-all untuk seluruh bidang usaha. Kita harus memberikan kesempatan bagi masing-masing sektor untuk mengatur sistem ketenagakerjaannya sendiri agar roda usaha tetap berputar," tutur Bob.










