Bongkar Penyelundupan Rp27,3 Miliar, Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Manipulasi Beras hingga Balpres
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan modus operandi penyelundupan beras, garam, serta pakaian bekas impor di sejumlah wilayah pelabuhan dan kawasan berikat. Praktik tersebut dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan manipulasi manifes pemberitahuan pabean serta penyamaran fisik barang untuk menghindari regulasi tata niaga impor.
Siasat importir nakal tersebut terendus aparat kepabeanan lewat ketidakcocokan dokumen manifes impor dengan isi kargo riil di lapangan. Pelaku memanipulasi pengiriman dengan menyamarkan komoditas berpembatasan melalui rekayasa kemasan dan pengaturan posisi muatan di dalam peti kemas.
"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuhan melalui kemasan dan penyusunan barang," ungkap Djaka dalam konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Manipulasi visual itu dirancang khusus untuk mengelabui pemeriksaan petugas dengan mendompleng jenis komoditas lain yang tidak diawasi ketat. Pengemasan serupa antarkedua jenis komoditas tersebut sengaja dipakai agar beras impor ilegal tidak teridentifikasi sejak awal pembongkaran muatan.
"Itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," kata Djaka.
Secara akumulatif, DJBC mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga menyalahi pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas. Empat penindakan beruntun yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut menorehkan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp27,339 miliar.
Kasus pertama digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer asal India seberat 412,5 ton milik PT TI yang diberitahukan sebagai ammonium chloride.
Hasil uji fisik dan pengujian laboratorium oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya membuktikan kargo tersebut justru berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam senilai Rp7,853 miliar, sehingga timbul ketidaksesuaian material yang kini masuk penanganan lebih lanjut.
Pengembangan dari penindakan Tanjung Perak membawa petugas mendeteksi pengiriman sejenis bermodus serupa di Bogor pada 7 September 2026.
Importasi PT ILW asal India yang diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram dalam 15 kontainer langsung diawasi pembongkarannya oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor. Pemeriksaan fisik mendapati muatan berupa 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram terduga garam dengan estimasi nilai Rp8,006 miliar yang kini masih diteliti lebih mendalam.
Pada lini penindakan pakaian bekas, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menindak kapal tanpa nama (Rampago) asal Malaysia di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, pada 14 Agustus 2026 berdasarkan aduan masyarakat. Dari lambung kapal tersebut, petugas menyita 430 bale pakaian bekas serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor yang kini dalam proses pendalaman ketentuan pabean.
Operasi pemungkas dilancarkan Direktorat P2 Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 September 2026 lewat pelacakan muatan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari target awal delapan kontainer, petugas menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama, sehingga total sembilan kontainer diperiksa dan kedapatan mengangkut barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai jenama sebanyak sekitar 1.005 bale senilai Rp8,040 miliar yang kini terus dirampungkan proses pencacahannya.









