Bea Cukai Sita Puluhan Kontainer Beras dan Garam Ilegal, Suahasil: Penyelundupan Nodai Swasembada Pangan

Bea Cukai Sita Puluhan Kontainer Beras dan Garam Ilegal, Suahasil: Penyelundupan Nodai Swasembada Pangan

Ekonomi | okezone | Selasa, 22 September 2026 - 12:09
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa praktik penyelundupan beras impor secara nyata telah menodai capaian swasembada pangan nasional yang selama ini dibangun lewat kerja keras para petani dan kebijakan ketahanan pangan di dalam negeri.

Pemerintah saat ini terus memperkuat perlindungan terhadap sektor pertanian domestik yang tengah berupaya mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri. Suahasil menegaskan bahwa masuknya beras ilegal tidak hanya mengacaukan tata niaga, tetapi juga mencederai kerja keras petani dalam memacu produktivitas lahan.

"Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan Indonesia. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini menodai sekali," tegas Suahasil dalam konferensi pers di kantor pusa Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Penegasan tersebut menyusul serangkaian penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam periode tersebut, aparat kepabeanan menggagalkan penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga melanggar ketentuan pabean, serta 1.435 bale press pakaian bekas impor di empat lokasi berbeda, dengan total taksiran nilai barang mencapai Rp27,339 miliar.

Besarnya jumlah populasi dan daya beli masyarakat yang terus bertumbuh disinyalir menjadi sasaran empuk masuknya komoditas selundupan ke pasar domestik. Suahasil memaparkan bahwa potensi pasar nasional yang menggiurkan bagi para pelaku bisnis lintas negara tersebut wajib diproteksi secara ketat oleh negara.

"Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar dan menggiurkan untuk semua pemain dunia di berbagai macam negara. Karena itu kita harus melindungi pasar kita yang besar dan daya belinya terus meningkat ini," ujar Suahasil.

Berdasarkan data penindakan komoditas pangan, operasi pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap pengajuan impor PT TI. 

Importir tersebut memberitahukan muatan 15 kontainer seberat 412,5 ton asal India sebagai ammonium chloride, namun pengujian fisik dan laboratorium oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak mendapati muatan sebenarnya berupa 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam senilai Rp7,853 miliar.

 

Pengembangan kasus tersebut membawa petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor mengungkap modus serupa di sebuah Kawasan Berikat di Bogor pada 7 September 2026. Importasi PT ILW asal India yang diklaim memuat 420.000 kilogram garam industri penyamakan kulit (salt-chemical used for leather tanning) pada 15 kontainer, terbukti berisi 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam dengan nilai taksiran Rp8,006 miliar.

Peredaran pangan ilegal dinilai tidak hanya memukul harga panen di tingkat produsen, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat ketiadaan pengawasan mutu pangan. Suahasil mengingatkan bahwa beras impor tanpa izin resmi tidak memiliki jaminan higienitas dan standar tata niaga yang jelas sebagaimana beras produksi nasional.

"Yang dirugikan ya para petani dan konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan kualitasnya. Berbeda dengan beras dalam negeri yang ada tata kelolanya, ada Bulog, dan Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan penjaminannya," papar Suahasil.

Selain komoditas pangan, DJBC turut mengamankan pakaian bekas impor di dua lokasi terpisah. Pada 14 Agustus 2026, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mencegat kapal motor tanpa nama (Rampago) asal Malaysia di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, yang kedapatan mengangkut 430 bale pakaian bekas serta empat koli suku cadang motor.

Selanjutnya, pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas memeriksa sembilan kontainer kapal rute Pontianak–Tanjung Priok dan menyita sekitar 1.005 bale produk tekstil bekas senilai Rp8,040 miliar yang kini seluruhnya sedang diproses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik