Relawan Gibran Pertimbangkan Laporkan Denny Indrayana Imbas Gugatan PHPU ke MK
JAKARTA - Kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara berencana melaporkan Denny Indrayana terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, PHPU tersebut berkaitan dengan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi kalau pertanyaan tadi, apakah Militan Gibran akan melaporkan hal tersebut? Kita sedang menelaah untuk hal tersebut," kata Ketum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dalam konferensi persnya di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Dia menilai sikap Denny yang mengadakan sayembara ijazah Gibran dan menggugat hasil Pilpres 2024 telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Karena kegaduhan-kegaduhan yang ditimbulkan itu telah membuat keresahan di masyarakat yang paling bawah," kata Andi.
"Terus terang, Militan Gibran di seluruh Indonesia mendesak kita untuk melakukan satu tindakan hukum. Tapi kan kita tidak perlu gegabah. Kita pelajari semua, dan nanti kita akan laporkan," sambungnya.
Kronologi Penyelundupan Emas ke Dubai Digagalkan, Polisi Tangkap WN India hingga Sita Pakaian Dalam
Mengenai kapan kepastian laporan tersebut, Andi menyebut Tim Hukum Merah Putih yang akan lebih dahulu mengambil langkah hukum. Setelah itu, barulah Militan Gibran 08 Nusantara menyusul membuat laporan polisi.
"Kalau kita bilang pasnya kapan, tunggu dulu. Enggak bijak kalau kita katakan besok atau lusa. Tapi yang jelas akan kita lakukan. Biar nanti saudara kita dulu, Tim Merah Putih, baru kita menyusul," ucapnya.
Di sisi lain, mengenai gugatan Denny Indrayana yang telah diregistrasi oleh MK, pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut agar dapat menyampaikan keterangan resmi.
"Kami Militan Gibran 08 Nusantara akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," jelas Andi.










