Ferry Boboho Kembalikan Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga Terkait Pemerasan Febrie Adriansyah
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut kini telah disita Tim 9 sebagai barang bukti. Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Anang, uang tersebut dikembalikan Ferry pada Agustus 2026. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.
“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Anang mengatakan dugaan pemerasan dalam kasus Jiwasraya tersebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Anang memastikan penyidik Tim 9 juga telah memiliki alat bukti terkait tindak pidana asal (TPA) berupa uang yang diduga berasal dari pemerasan yang dilakukan Febrie.
"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.









