KPK Geledah Rumah di Jaktim Terkait Kasus Rejang Lebong

KPK Geledah Rumah di Jaktim Terkait Kasus Rejang Lebong

Nasional | okezone | Rabu, 9 September 2026 - 09:17
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) milik Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) pada Selasa (8/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. 

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi dalam keterangannya. 

Namun, Budi tidak merinci secara mendetail perihal apa saja BBE yang disita itu. Ia hanya menegaskan, barang bukti yang disita itu selanjutnya akan dilakukan analisis oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah. 

"Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap bbe yang diamankan dalam penggeledahan ini," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong ke dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang sedang didalami berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara tersebut berangkat dari temuan keterlibatan pihak swasta yang sebelumnya juga terkait dengan proyek-proyek di Rejang Lebong.

"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," kata Taufik, Selasa 28 Juli 2026.

Taufik membenarkan pengembangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan. Namun, dia menegaskan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti. 

"Salah satunya ya, nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja," ujarnya.

Topik Menarik