Didakwa Terkait Sindikat Narkoba, Presenter TV Terkenal Mesir Dijatuhi Hukuman Mati

Didakwa Terkait Sindikat Narkoba, Presenter TV Terkenal Mesir Dijatuhi Hukuman Mati

Terkini | okezone | Senin, 7 September 2026 - 01:05
share

KAIRO - Presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, dan 11 orang lainnya telah dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait narkoba.

Menurut surat kabar milik negara al-Ahram, mereka merupakan bagian dari sindikat kriminal yang mengimpor bahan-bahan pembuat narkoba dengan tujuan untuk menjualnya. Mereka juga kedapatan memiliki senjata api dan amunisi ilegal.

Khalifa (39 tahun) dikenal luas melalui program televisinya, "Mission Impossible", yang membahas isu-isu kriminalitas. Ia telah membantah tuduhan tersebut.

Sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara tujuh orang dibebaskan dari segala tuntutan.

Pengacara Khalifa menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.

Putusan itu pertama kali diumumkan bulan lalu.

Namun, putusan tersebut baru dikukuhkan sebulan kemudian setelah pengadilan menerima pendapat keagamaan dari Mufti Besar Mesir—sebuah persyaratan hukum dalam kasus hukuman mati.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak berwenang telah menyita lebih dari 750 kg narkotika beserta bahan baku impor untuk memproduksinya, demikian dilaporkan BBC

Menurut laporan al-Ahram, dua puluh saksi telah memberikan keterangan kepada jaksa penuntut, selain adanya bukti elektronik yang mencakup rekaman percakapan dan klip video.

Berdasarkan laporan surat kabar milik negara Akhbar al-Youm, saat ditanya hakim mengenai dugaan perannya dalam sidang pada September lalu, Khalifa menyatakan bahwa ia belum pernah melihat narkoba tersebut hingga ia difoto bersamanya di kantor badan pemberantasan narkotika.

 

Menurut laporan Amnesty International tahun 2025, terdapat 492 vonis mati yang dijatuhkan sepanjang tahun tersebut, dan 23 di antaranya telah dilaksanakan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan narkoba dan pemerkosaan—tindak pidana yang "tidak termasuk dalam kategori 'pembunuhan yang disengaja', yang menjadi batasan penerapan hukuman mati menurut hukum dan standar internasional," demikian bunyi laporan tersebut.
 

Topik Menarik