Usut Dugaan Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026). Kali ini, penggeledahan penyidik menyasar Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dugaan korupsi yang tengah disidik KPK. Dalam hal ini, kata Budi, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," jelas Budi.
Sejumlah barang yang disita di antaranya dokumen-dokumen terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Selanjutnya, barang yang disita penyidik akan dianalisis untuk menguak perkara tersebut.
"Penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi setiap temuan dalam kegiatan penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," tandas Budi.
Ini merupakan penggeledahan ketiga yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pada Kamis (27/8/2026), penyidik juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Berbeda dari penggeledahan hari ini, penggeledahan di Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun pengusutan perkara ini bermula dari beredarnya kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8/2026) pekan lalu. Pada hari yang sama, KPK sempat membantah kabar operasi senyap tersebut.
Namun kemudian, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum atas perkara tersebut, meski belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.










