Klinik Tak Boleh Sembarangan Lakukan Terapi Stem Cell, Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

Klinik Tak Boleh Sembarangan Lakukan Terapi Stem Cell, Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

Gaya Hidup | okezone | Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:15
share

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan agar tidak sembarangan menawarkan terapi stem cell kepada masyarakat. Produk kefarmasian, termasuk stem cell, yang digunakan atau diedarkan tanpa memenuhi standar dapat berujung pada sanksi pidana.

Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar mengatakan, pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk kefarmasian yang tidak memenuhi standar dapat dikenai hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk dalam hal ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item,” ujar Taruna dalam ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Banyak Klinik Tawarkan Terapi Sel

Peringatan tersebut disampaikan Taruna di tengah semakin banyaknya klinik yang menawarkan layanan terapi sel dengan beragam klaim kepada masyarakat.

Berdasarkan temuan BPOM, terdapat perbedaan antara fasilitas kesehatan yang mengembangkan terapi sel berdasarkan kaidah ilmiah dan fasilitas yang hanya mempromosikan terapi dengan standar yang tidak jelas demi memperoleh keuntungan.

Menurut Taruna, penggunaan istilah terapi sel tidak boleh menjadi alasan untuk menjalankan praktik yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jangan coba-coba melakukan permainan yang merugikan rakyat, yang merugikan kesehatan bahkan mengancam jiwanya rakyat,” tegasnya.

Taruna mengungkapkan, BPOM saat ini mengidentifikasi puluhan hingga hampir 100 klinik yang berkaitan dengan layanan terapi sel. Selain itu, terdapat 34 fasilitas yang sedang berupaya menerapkan standar terapi sel.

Karena itu, BPOM tetap mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di bidang terapi sel, tetapi penerapannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Taruna juga menyinggung salah satu kasus yang telah ditindak di Magelang. Perkara tersebut saat ini disebut tengah berproses di Mabes Polri dan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Nilai kerugian dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp280 miliar.

“Kenapa ini saya perlu tegaskan dulu, supaya jangan atas nama pengembangan ilmu, mengakumulasi ilmu untuk kepentingan-kepentingan fraud, untuk kepentingan-kepentingan penipuan, menipu rakyat dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.

Di sisi lain, BPOM menyiapkan mekanisme agar pengembangan terapi berbasis sel tetap dapat dilakukan melalui prosedur yang sesuai standar. Salah satunya dengan menerapkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur standar bagi fasilitas yang mengembangkan terapi tersebut.

Taruna menjelaskan, laboratorium, klinik, rumah sakit, maupun perguruan tinggi yang ingin mengembangkan terapi sel harus memenuhi standar produksi melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP).

Menurutnya, sel hidup juga termasuk dalam produk kefarmasian sehingga proses produksinya harus memenuhi standar yang ditetapkan. Sementara itu, penggunaan terapi tersebut dalam pelayanan kepada pasien menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

“Intinya, Badan POM berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, support untuk pengembangan ilmu apalagi untuk pelayanan stem cell yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi jangan ada tipu-tipu di situ, ada jangan ada fraud, jangan ada merugikan rakyat,” pungkasnya.

Topik Menarik