Apakah Rekening Bank Bisa Diblokir Atas Permintaan Aparat? Ini Jawabannya
JAKARTA - Viral di media sosial kabar pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono saat mendampingi aksi warga Pati di Jakarta.
Botok menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ujar Botok.
Lantas apakah rekening bank bisa diblokir atas permintaan aparat? Berikut data-data dari Okezone, Senin (24/8/2026).
Jawabannya bisa. Rekening bank bisa diblokir atas perintah pihak berwenang seperti aparat penegak hukum, OJK atau PPATK terkait indikasi tindak pidana, aktivitas ilegal atau penundaan transaksi sementara dalam proses penyelidikan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 140 KUHAP Baru mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya, termasuk transaksi perbankan serta akun platform daring.
Pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan.
Permohonan tersebut setidaknya harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.
Berdasarkan Pasal 140 ayat (4) KUHAP Baru, pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, total masa pemblokiran paling lama mencapai dua tahun.
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan tanpa memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu.
Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Penyebab Umum Rekening Diblokir
Terindikasi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan atau pencucian uang.
Permintaan penundaan transaksi atau pemblokiran dari aparat penegak hukum (kepolisian), kejaksaan, atau PPATK untuk kepentingan penyelidikan.
Pengumpulan dana atau donasi oleh perorangan yang tidak sesuai dengan izin badan usaha atau regulasi sektor keuangan (UU P2SK).
Rekening pasif (dormant) dalam jangka waktu lama tanpa transaksi.
Cara Mengatasi Rekening yang Diblokir
Datangi kantor cabang bank penerbit rekening secara langsung.
Tanyakan status dan alasan resmi pemblokiran atau penundaan transaksi pada rekening Anda.
Ikuti proses verifikasi identitas atau koordinasi dengan pihak bank serta instansi/penyidik yang berwenang jika pemblokiran berkaitan dengan penyelidikan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo Pati. Polisi membantah adanya pemblokiran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," sambungnya.
Budi menjelaskan, dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.
"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," tuturnya.









