6 Fakta Penerima Bansos Terindikasi Judol: Terbanyak di Jabar, Transaksi Miliaran, Mayoritas Berstatus Anak

6 Fakta Penerima Bansos Terindikasi Judol: Terbanyak di Jabar, Transaksi Miliaran, Mayoritas Berstatus Anak

Ekonomi | okezone | Senin, 24 Agustus 2026 - 07:05
share

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait transaksi judi online (judol). Dari jumlah tersebut, lebih dari 1 juta data berasal dari anggota keluarga berstatus anak.

Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.

Kemensos menegaskan bansos harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sesuai peruntukannya, bukan untuk aktivitas judi online. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk melakukan klarifikasi apabila merasa tidak pernah melakukan transaksi judol.

Berikut fakta-fakta mengenai temuan tersebut:

1. Ada 1,49 Juta Data Penerima Bansos Terindikasi Judol

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh penerima bansos pada triwulan II 2026 beserta anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).

Dari hasil pemadanan data, Kemensos menemukan 1.494.652 data yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Joko.

Joko menjelaskan, indikasi transaksi judol tidak selalu dilakukan oleh penerima bansos. Transaksi dapat tercatat pada anggota keluarga lain yang masuk dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, atau cucu.

2. Lebih dari 1 Juta Berstatus Anak

Berdasarkan komposisi anggota keluarga, kelompok berstatus anak menjadi yang paling banyak terindikasi melakukan transaksi judi online, yakni lebih dari 1 juta data.

Selanjutnya, sekitar 458 ribu data berstatus kepala keluarga, sekitar 40 ribu data berstatus istri, dan lebih dari 23 ribu data berstatus cucu.

Sementara itu, sisanya berasal dari anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.

“Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya. Kemudian yang peringkat kedua adalah kepala keluarga, ini sebagian suaminya. Jadi yang suaminya itu ada sekitar 450.000 lebih,” ujar Joko.

3. Transaksi Tertinggi Tembus Rp2,68 Miliar

Kemensos juga menemukan nilai transaksi judi online yang bervariasi sepanjang 2025.

Joko mengatakan rata-rata nilai transaksi yang terdeteksi mencapai sekitar Rp1,9 juta per orang. Sementara transaksi terendah tercatat Rp5.000 dan yang tertinggi mencapai Rp2,68 miliar.

Kemensos masih mendalami transaksi dengan nilai terbesar tersebut, termasuk memastikan rekening yang digunakan untuk transaksi.

“Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak,” jelas Joko.

4. Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Temuan Terbanyak

Berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah data terindikasi judi online terbanyak, yakni 336.579 data.

Jawa Tengah berada di urutan berikutnya, disusul Jawa Timur.

“Yang paling banyak di daerah Jawa Barat, nomor satu. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah, ya, kemudian Jawa Timur. Jadi angkanya di Jawa Barat itu 336.579. Jadi ini paling banyak se-Indonesia di Jawa Barat,” papar Joko.

5. KPM Bisa Klarifikasi Jika Merasa Tak Pernah Main Judol

Kemensos tidak langsung menyimpulkan seluruh data yang terindikasi sebagai pelaku judi online. KPM diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi guna memastikan kebenaran data.

Klarifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG oleh pendamping sosial, operator desa, atau Dinas Sosial.

KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online dapat menyampaikan sanggahan, termasuk jika rekening atau identitasnya diduga digunakan pihak lain.

Sementara bagi KPM yang memang terbukti melakukan aktivitas judi online, Kemensos meminta mereka menghentikan aktivitas tersebut, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening.

Hingga saat ini, sekitar 44 ribu KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” kata Joko.

6. Bansos Bisa Dihentikan Jika Terbukti untuk Judol

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan bansos untuk judi online.

Menurutnya, bansos PKH dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sesuai tujuan program.

“Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta.

Apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan membuktikan bansos digunakan untuk judi online, Kemensos akan menghentikan penyaluran bantuan kepada penerima yang bersangkutan.

“Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu,” tegas Gus Ipul.

Topik Menarik