Polda Metro Gerebek 'Pabrik' Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
JAKARTA - Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pembuatan uang palsu di pergudangan industri taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Polisi menyita Rp36 miliar uang palsu.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar, berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 menyerupai uang kertas atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (22/8/2026).
Budi menjelaskan, empat orang pelaku turut diamankan dalam pengungkapan ini. Keempatnya berinisial S, NC, D serta AB dan memiliki peran yang berbeda.
"Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggerebekan ini dilakukan pukul 22.00 WIB pada Jumat 21 Agustus 2026. Victor mengatakan uang kertas palsu yang dicetak merupakan kualitas grade A.
"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana, ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ucap Kombes Victor.
Victor mengatakan, akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk rangkaian pembuktian perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Di mana, sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun. Demikian yang bisa kami sampaikan, silakan yang ada mau ditanyakan," katanya.










