Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

Terkini | inews | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:46
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Jumat (21/8/2026). Polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

"Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam operasi itu, polisi menangkap empat orang pelaku berinisial S, NC, D, dan AB.

Victor mengatakan, para pelaku memproduksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai Rp36 miliar.

"Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar," ujarnya.

Menurut Victor, sindikat tersebut telah menjalankan aktivitas produksi sejak Maret 2026. Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ungkapnya.

Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut memiliki kualitas yang tergolong tinggi atau grade A. Uang palsu itu dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang asli.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," pungkas Victor.

Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik