Ini Alasan Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk WNI Bertalenta
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan aturan kewarganegaraan untuk membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan talenta istimewa yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, Indonesia memiliki banyak diaspora yang tersebar di berbagai negara dengan keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan daya saing nasional.
Menurut dia, sebagian diaspora memilih atau harus memiliki kewarganegaraan negara lain karena tuntutan pekerjaan, keluarga, maupun aktivitas profesional di luar negeri. Kondisi tersebut dinilai perlu dijembatani agar mereka tetap dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR RI untuk memberikan ruang bagi kewarganegaraan ganda secara terbatas. Kebijakan itu ditujukan khusus bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkap Prabowo.
Presiden menegaskan, penerapan kebijakan tersebut nantinya tidak dilakukan secara umum. Pemerintah akan menyusun mekanisme yang selektif dan terukur untuk menentukan siapa saja yang dapat memperoleh fasilitas dwi kewarganegaraan.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menarik kembali potensi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian, pengalaman, dan jaringan internasional agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional, sekaligus tetap memiliki keterikatan dengan Indonesia.









