Bareskrim Tangkap 14 Orang Jaringan Judi Online Kamboja

Bareskrim Tangkap 14 Orang Jaringan Judi Online Kamboja

Nasional | okezone | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 21:29
share

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di tiga lokasi di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 orang dengan peran beragam, mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT, hingga admin judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satresmob Bareskrim Polri terhadap aktivitas judi online di Tangerang dan sekitarnya.

"Ini merupakan salah satu hasil daripada teman-teman kita dari Satresmob Bareskrim Polri, di mana kasus ini ada tiga TKP dengan total tersangka sebanyak 14 orang," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Wira mengatakan, para tersangka mengelola operasional judi online, mulai dari pengelolaan teknis deposit, pembuatan konten video, hingga pemasaran melalui video dan siaran langsung.

"Perlu diketahui bahwa para pelaku ini mengelola situs judi online, berperan sebagai pengelola teknis deposit dan video, serta melakukan marketing atau pemasaran dalam bentuk video atau live streaming. Kegiatan tersebut dikoordinasi oleh admin sebagai pemilik situs," katanya.

Hasil pendalaman juga menunjukkan jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan operasional di Kamboja. Pemilik situs disebut memiliki kantor operasional di negara tersebut dan mempekerjakan warga negara Indonesia.

"Selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik sebagai admin maupun yang berada di Kamboja sana. Terdapat kerja sama yang terjadi antara pihak di Kamboja maupun di Indonesia," ujar Wira.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perputaran dana dari aktivitas perjudian tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, polisi masih mendalami aliran dana dan identitas pemilik situs.

"Berdasarkan hasil pendalaman, perputaran dana dari perjudian ini diperkirakan antara Rp1 miliar. Kami saat ini masih mendalami keterangan terkait teknis serta pemilik website tersebut," tuturnya.

Wira menjelaskan, lokasi penangkapan pertama berada di Perumahan Andara Village, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial HDP, MAH, YO, dan F yang berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, petugas menangkap empat orang berinisial RRB, TA, P, dan MFMP yang bertugas sebagai customer service.

"Selanjutnya di TKP kedua, berada di Ruko Alam Sutera Town Square di Pakulonan, Serpong Utara. Di TKP ini tim juga berhasil menangkap sebanyak 4 orang, dengan inisial RRB, kemudian inisial TA, inisial P, dan inisial MFMP yang bertindak selaku customer service," katanya.

Adapun di lokasi ketiga di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan tujuh orang berinisial AS, DOAM, H, JAK, AH, AG, dan PM. Mereka berperan sebagai streamer, teknisi IT, hingga admin perjudian online.

"Selanjutnya di TKP ketiga, di Perumahan Tesla Utara di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tim berhasil mengamankan orang, dengan inisial AS, DOAM, H, JAK, AH, AG, dan PM, yang berperan sebagai streamer. Kemudian ada juga yang berperan sebagai teknisi daripada IT, dan sekaligus salah satunya merupakan admin daripada perjudian online," ungkapnya.

Menurut Wira, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penawaran dan penyelenggaraan judi online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi pada 31 Juli 2026.

"Kami sampaikan bahwa kronologis penangkapan ataupun pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresmob Bareskrim terkait penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ujarnya.

"Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00, tim melakukan pendalaman, konservasi, serta pemetaan lokasi. Dari hasil pengumpulan data, ditemukan beberapa lokasi yang tidak bisa dilihat sebagai tempat rasional dan infrastruktur pendukung daripada perjudian online, sehingga dilakukan penindakan," sambungnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 46 telepon genggam, dua laptop, dua tablet, empat unit komputer, uang tunai Rp100 juta, serta sejumlah aset berupa mata uang kripto dan perhiasan.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim telah memblokir situs-situs yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut dan melakukan penelusuran aset dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kasus yang kami ungkap ini, kami menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perjudian dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) atau Pasal 27 Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.

Topik Menarik