KPK Periksa Istri John Field Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vina Purnamasari, istri dari Bos Blueray Cargo John Field. Vina diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Vina diperiksa untuk dua Sprindik baru pengembangan perkara utama yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Istri saudara JF itu betul untuk keperluan pemeriksaan terkait dua sprindik pengembangan Bea Cukai. Itu untuk tersangka saudara GH dan untuk sprindik yang umum terkait dengan pejabat Bea Cukai," kata Taufik, Selasa (11/8/2026).
Saat ditanya apakah penyidik mendalami Vina soal bukti transfer, Taufik enggan memerinci. Ia hanya menjelaskan bahwa perkara ini masih tahap awal sehingga belum bisa dijelaskan secara lebih detail.
"Tentunya ini jadi pendalaman oleh tim penyidik dan saat ini juga masih tahap-tahap awal, jadi belum kita bisa sampaikan," imbuh Taufik.
Ia menambahkan KPK akan segera menjelaskan lebih jauh apabila ada fakta-fakta baru dalam penyidikan yang berhasil diungkap penyidik.
"Tetapi nanti kita akan sampaikan update secara real-time gitu ketika memang ada fakta-fakta baru yang bisa disampaikan ke teman-teman pers," tandas dia.
Sebagai informasi, perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berawal dari pengungkapan kasus suap dari perusahaan Blue Ray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. KPK saat itu menetapkan enam tersangka, termasuk John Field selaku pemilik Blue Ray Cargo.
Dalam perjalanannya, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut hingga menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. KPK menyebut sudah ada tersangka dalam pengembangan ini salah satunya ialah Gatot Haeru.










