Gus Yaqut Disambut Lantunan Shalawat Asyghil saat Masuk Ruang Sidang
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadwalkan sidang perdana eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan Okezone di lokasi, Gus Yaqut memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.21 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Setibanya di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, sejumlah simpatisan Gus Yaqut telah menunggu. Mereka kemudian kompak melantunkan Shalawat Asyghil saat melihat Gus Yaqut memasuki ruang persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut mengaku siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"InsyaAllah siap," kata Gus Yaqut di ruang sidang, Selasa (11/8/2026).
Diketahui, selain Gus Yaqut, terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Mereka yakni eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan surat dakwaan akan menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," ujar Budi dalam keterangannya.










