Kortas Tipikor Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi sejak 2023

Kortas Tipikor Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi sejak 2023

Nasional | okezone | Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:32
share

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, mengungkap eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejak 2023.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Dedi Congor terjadi pada periode 2008 hingga 2016.

Menurut Yusuf, penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 2017. Penyidik kemudian menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka pada 2023.

"Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan gratifikasi tersebut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 jaksa peneliti," ujarnya.

 

Sebelumnya, dalam fakta persidangan, jaksa KPK meyakini John Field bersama anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Ketiganya disebut menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam persidangan tersebut, turut muncul sejumlah nama yang diduga menerima uang, tetapi belum diproses secara hukum.

Salah satunya Dedi Congor yang disebut menerima uang sekitar Rp30 miliar. Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut diduga menerima Rp21 miliar.
 

Topik Menarik