Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan

Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan

Berita Utama | sindonews | Senin, 10 Agustus 2026 - 16:36
share

Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan aturan terkait batasan pengajuan praperadilan yang bisa diajukan tersangka dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu Ade Darmawan.

Ade menjelaskan, pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari mahasiswa terkait batasan pengajuan praperadilan. "Per hari ini mereka telah melakukan pengaduan-pengaduan, ini seperti apa? Apakah kekosongan hukum ini akan terus seperti ini tanpa kejelasan berapa kali harusnya prapid (praperadilan) itu dilaksanakan? Apakah itu bisa dilakukan dari sembilan item yang ada di KUHP baru," kata Ade dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Karena itu, lanjut Ade, pihaknya mendesak MA segera mengeluarkan peraturan terkait hal ini. "Hari ini kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan," ujarnya.

Baca Juga: Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara

Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pengajuan praperadilan yang dilayangkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia khawatir, tindakan tersebut akan ditiru oleh tersangka lain sehingga menghambat jalannya sidang pokok perkara. "Ini akan mencerminkan bahwa akan terjadi permainan yang menjadi role model yang cukup tidak baik bagi penerapan hukum di Indonesia. Yang melupakan pokok perkara, atau melupakan satu tindakan hukum yang memang melanggar prinsip," kata Ade.

Ia menilai, tidak adanya kejelasan dalam aturan pengajuan praperadilan berpotensi melanggar prinsip hukum, yakni kepastian hukum. Ade menyebutkan, pihaknya pun sudah bersurat ke MA untuk meminta kejelasan hal yang dimaksud.

"Semoga Ketua Mahkamah Agung yang terhormat agar bisa mempertimbangkan surat-surat dari beberapa lembaga hukum yang ada di republik ini ya," ucapnya.

Ade menambahkan, MA perlu bersikap atas hal tersebut lantaran menjadi benteng terakhir dalam penegakan hukum di Indonesia. "Karena sebagai benteng terakhir, kita perlu diingat ya teman-teman, bahwa Mahkamah Agung atau lembaga yudikatif adalah benteng terakhir penegakan hukum di republik ini yang tidak boleh dimain-mainkan ataupun dipermainkan, sehingga menjadi tertawaan bangsa-bangsa lain."

Topik Menarik