BPA Kejagung Buka Lelang Serentak, Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289 Miliar

BPA Kejagung Buka Lelang Serentak, Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289 Miliar

Nasional | okezone | Senin, 10 Agustus 2026 - 15:07
share

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan lelang serentak barang rampasan yang diikuti sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Pelaksanaan lelang serentak berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026.

Kepala BPA Kejagung RI Patris Yusrian Jaya mengatakan, ribuan objek barang rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara. Ia menjelaskan, barang-barang tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari handphone hingga aset tanah.

"Nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp9.111.240.000," kata Patris di Kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Patris menambahkan, seluruh objek yang masuk dalam daftar lelang kali ini berpotensi memulihkan aset negara hingga Rp289,3 miliar. "Akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp289.397.309.438 (289,3 miliar)," tambah Patris.

Menurut Patris, pelaksanaan lelang serentak juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses lelang barang rampasan yang dilakukan Kejaksaan. Dalam pembukaan acara lelang serentak ini, Patris juga meminta agar seluruh Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas hasil lelang yang laku. Hal ini dilakukan demi mengedepankan transparansi terhadap kegiatan yang dilakukan.

"Lelang serentak ini menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Rincian Pelaksanaan Lelang

Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset sekaligus Ketua Pelaksana, Sofyan Selle, menjelaskan pelaksanaan lelang serentak tersebut digelar selama lima hari dengan jumlah Kejaksaan Negeri dan objek lelang yang berbeda setiap harinya.

Hari pertama, Senin, 10 Agustus 2026, diikuti 21 Kejaksaan Negeri yang berasal dari 14 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah sekitar 232 objek lelang. Hari kedua, Selasa, 11 Agustus 2026, diikuti oleh 108 Kejaksaan Negeri yang berasal dari 26 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah sekitar 1.420 objek lelang.

Pada hari ketiga, Rabu, 12 Agustus 2026, diikuti 115 Kejaksaan Negeri yang berasal dari 29 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah 11.217 objek lelang, ditambah sekitar 10.620 lelang PBBR.

Pada hari keempat, Kamis, 13 Agustus 2026, diikuti oleh 137 Kejaksaan Negeri yang berasal dari 28 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah sekitar 8.887 objek lelang dan sekitar 14.719,58 wet metric ton ore nikel.

Pada hari kelima, Jumat, 14 Agustus 2026, diikuti 13 Kejaksaan Negeri yang berasal dari 8 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah sekitar 172 objek lelang.

Topik Menarik