Tragis! Dokter Alex Tewas Mengenaskan di Samping RSUD Siak Akibat Suntikan Rocuronium
SIAK – Polisi berhasil menyimpulkan kematian Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Alex Cristo Loris, yang tewas di semak belukar di samping pagar RSUD Tengku Rafian Siak. Dokter Alex tewas akibat bunuh diri.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah hampir tiga pekan penyelidikan dan dipastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, penyidik merampungkan penyelidikan dengan melibatkan tim autopsi, laboratorium forensik, digital forensik dan psikologi forensik.
"Polisi juga memeriksa 14 saksi yang terdiri atas keluarga, rekan kerja, serta saksi lain yang mengetahui aktivitas korban sebelum ditemukan tewas," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam, dikutip, Rabu (5/8/2026).
"Di mana dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa telah ditemukan meninggal dunianya Dokter Alex Cristo Loris disebabkan oleh ditemukannya zat yang mematikan di dalam tubuh korban yang disebabkan oleh perbuatan Dokter Alex Cristo Loris,"ungkapnya.
Penyidik juga menemukan bercak darah pada barang bukti yang identik dengan DNA korban. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan tas berisi perlengkapan medis dan sejumlah obat anestesi.
Rekaman CCTV memperlihatkan korban datang seorang diri ke lokasi tanpa ada pihak lain yang menyertainya. Sementara itu, hasil digital forensik terhadap perangkat elektronik korban tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan orang lain.
Dari pemeriksaan psikologi forensik, korban diduga mengalami tekanan psikologis yang berkaitan dengan persoalan finansial, utang pinjaman online, beban pendidikan PPDS, serta tanggung jawab terhadap keluarga.
Penyidik juga menemukan pesan yang belum sempat terkirim kepada istri korban di handphone (HP). Berdasarkan keterangan 14 saksi, hasil autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, psikologi forensik, serta barang bukti yang dikumpulkan, Polres Siak memastikan tidak ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.










