Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid 3, Putusan Digelar 6 Agustus

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid 3, Putusan Digelar 6 Agustus

Nasional | okezone | Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:46
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026). 

Gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Roy Suryo selaku pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon sama-sama menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak, hakim menunda persidangan hingga Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Kesimpulan yang disampaikan masing-masing pihak berisi argumentasi hukum berdasarkan seluruh rangkaian persidangan yang telah berlangsung, termasuk pembuktian serta keterangan para ahli yang dihadirkan selama proses sidang.

 

Usai persidangan, Roy Suryo mengaku optimistis permohonan praperadilan jilid ketiga mengenai ganti kerugian akan dikabulkan oleh hakim. Menurutnya, permohonan tersebut merujuk pada putusan praperadilan pertama yang sebelumnya telah memenangkan gugatan terkait penangkapan dan penahanannya dalam perkara ijazah Jokowi.

"(Optimis) Dikabulkan, seberapa pun itu (nominal ganti ruginya), itu amanah KUHAP dan undang-undang yang berlaku. Seberapa pun jumlahnya toh juga tidak pengaruh bagi saya, itu kemudian akan kita berikan pada yang lebih berhak, jadi secara optimis dan taktis kita mohon doanya," kata Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
 

Topik Menarik