Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, Kubu Gus Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, segera menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Persidangan akan digelar setelah majelis hakim ditetapkan. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 31 Juli 2026.
Merespons pelimpahan tersebut, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana, sedangkan substansi dakwaan baru akan diuji secara terbuka di persidangan.
"Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Mellisa menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam, terutama terkait unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan penuntut umum.
Menurutnya, perkara tersebut juga menyimpan persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN," katanya.
Ia mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum.
"Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026).
Selain Yaqut, perkara tersebut juga menjerat Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas tersebut menandai perkara siap memasuki tahap persidangan. Selanjutnya, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim beserta jadwal sidang perdana.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," kata Budi.










