Oegroseno Jelaskan Duduk Perkara Lahan Sespim-Sepolwan: Ditawari Rp1 Miliar, Saya Tolak!
JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjelaskan duduk perkara terkait pengadaan lahan di Sepolwan, Ciputat, Tangerang Selatan, dan Sespim Polri, Lembang, Bandung, Jawa Barat. Hal ini terkait panggilan klarifikasi yang dilayangkan Kortas Tipikor Polri.
Usai diklarifikasi Kortas Tipikor Polri, Oegroseno mengklaim bahwa perkara pertama berkaitan dengan masalah hibah tanah Sepolwan kepada Pemda DKI Jakarta.
"Itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah berproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara," kata Oegroseno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
"Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruislag, enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," tambahnya.
Menurut Oegroseno, setelah proses selesai pada 2012, Lemdiklat Polri mengajukan dukungan dana hibah dari Pemda DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp121 miliar.
"Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp51 atau Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana dan prasarana di Sespim Polri, ya, di Lembang," ujarnya.
Kemudian, dana senilai Rp44 miliar digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat.
"Kemudian ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah guna perluasan aset barang milik negara berupa tanah di Sespim Polri. Jadi tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri, ya," ucapnya.
Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan terkait masalah pengadaan tanah. Ia menyebut pengadaan tanah itu merupakan usulan dari Kasespim Polri saat itu guna memperluas aset tanah Sespim Polri.
Adapun tanah yang dibeli seluas 5 hektare yang memang berbatasan langsung dengan tanah Sespim Polri dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, bukan untuk pengembangan sarana dan prasarana lainnya.
"Jadi untuk perluasan sebanyak 5 hektare lah. Kalau lima di perkiraan mereka waktu itu kurang lebih baru perkiraan kemarin Rp500.000. Ya kalau Rp500.000 x 5 hektare kurang lebih Rp25 miliar, ya," ungkapnya.
Tanah itu dibeli melalui panitia pengadaan tanah yang terdiri atas personel Logistik Polri, yang suratnya ditandatangani Oegroseno.
Namun, dalam prosesnya, atas pembicaraan dengan pemiliknya, tanah yang didapat yakni seluas 6,3 hektare dari permintaan awal 5 hektare dengan nilai biaya yang sama.
"Nah, itu sudah dibayar semua, sudah lunas, selesai, ya. Jadi tidak ada satu pun uang yang keluar ke mana pun, ya. Baik ke saya maupun ke yang lain yang saya tahu selama ini," katanya.
Setelah semua proses selesai, Oegroseno mengaku ditawari uang Rp1 miliar sebagai bentuk terima kasih dari pemilik tanah. Namun, hal itu ditolak olehnya.
"Setelah proses selesai, ya, saya katakan bahwa pemilik tanah datang kepada saya, 'Pak, kami akan berterima kasih memberikan uang Rp1 miliar kepada Pak Oegro.' Saya tolak, ya," ujarnya.
"Karena saya belajar dari para pemimpin-pemimpin saya sebelumnya lah, Kapolri, Kapolres, Kapolda, itu saya belajar dari beliau-beliau. Tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Berkaitan dengan pekerjaan kita, pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Oegroseno juga mengaku ditawari tanah seluas 1.000 meter persegi di kawasan Lembang. Namun, tawaran itu juga ditolak olehnya.
"Nah, tanah 1.000 meter saya tolak. Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi mungkin tambahan 1,3 hektare tadi, salah satu 1.000 meternya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," paparnya.
Namun, ia menyayangkan saat dirinya masih aktif hingga 2014, permasalahan ini tidak pernah diperiksa melalui audit internal, dalam hal ini oleh Irwasum Polri.
"Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, sekali lagi, ya, kemungkinan ada kesalahan administrasi ya, mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum," ucapnya.
Sehingga, ia berharap diperlukan pengecekan kembali terkait proses pengadaan tanah sebagai upaya perluasan lahan Sespim Polri tersebut.









