Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi

Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 21:53
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah hari ini. Sebab, penahanan penting dilakukan guna menunjukkan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Desakan itu disampaikan eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan Febrie di Kejagung, Jakarta, hari ini, Jumat (24/7/2026).

"Penahanan sangat penting untuk menunjukan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya

Menurut Yudi, penahanan juga perlu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Terlebih, bukti yang dikantongi terkait perkara tersebut sudah kuat.

"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.

Baca juga: Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Topik Menarik