Polisi Ciduk 2 Pelaku TPPO Jaringan Indonesia-Libya, Korbannya Mencapai 105 Orang
JAKARTA - Dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indonesia-Libya bernama Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY berhasil diciduk pihak kepolisian. Kedua tersangka telah menipu 105 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menjanjikan akan memberangkatkan mereka untuk bekerja di Turki. Namun, para korban akhirnya justru dikirim ke Libya, di mana mereka mengalami kekerasan dan tidak diberikan upah yang layak.
"Dugaan TPPO bermodus rekrut dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki berpenghasilan Rp7 juta per bulan, tetapi justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tinggi tanpa mendapat istirahat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, dalam proses pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan BP3MI dan Kemenlu RI. Kedua pelaku dikenakan Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini tak lepas dari video viral korban dugaan TPPO di Libya yang meminta Presiden RI memulangkan dirinya ke Indonesia. Pasalnya, korban mengalami dugaan kekerasan hingga tidak diberi upah.
"Kami melakukan pendalaman dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024," tuturnya.
Ia menerangkan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk melakukan pemetaan jaringan luar negeri Indonesia-Libya. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing: Ica selaku pengendali proses perekrutan dan memerintahkan DY mencari calon PMI dengan janji pekerjaan sebagai ART di Turki.
Kubu Eks Kapolres Bima Buka-bukaan soal Dugaan Dana dari Bandar Narkoba hingga Sel Istimewa
"Pelaku menarik minat korban dengan memberikan fee awal kepada keluarga korban sebesar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, di mana dana tersebut berasal dari Ica yang ditransfer melalui rekening DY," jelasnya.
"DY berperan memfasilitasi proses keberangkatan para korban, mulai dari medical check-up, pembuatan paspor dan visa, penampungan korban, hingga mengantar ke Bandara Soetta untuk diberangkatkan ke luar negeri," papar Iman.
Ia mengungkapkan, rumah DY digunakan sebagai tempat penampungan sementara para korban sebelum diberangkatkan. Setelah para korban diberangkatkan, Ica berkomunikasi dengan agen penyalur tenaga kerja di Libya.
"Sebagaimana dijanjikan, para korban akan dipekerjakan di Turki, namun dalam perjalanan oleh para tersangka dibelokkan ke Libya. Selama bekerja di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi sehingga beberapa korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia," bebernya.
Ia menjelaskan, korban yang berhasil kembali ke Indonesia justru sempat diancam oleh Ica untuk kembali berangkat jika tidak ingin dikenakan denda Rp50 juta. Hingga kini, setidaknya sudah ada 105 orang calon PMI yang ditipu dan dieksploitasi ke Libya oleh para tersangka.
"Para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang: 35 orang diberangkatkan periode Agustus 2023 sampai Juni 2024; 50 orang diberangkatkan periode Juli 2024 sampai Maret 2025, di mana 9 orang sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir; lalu 20 orang periode April 2025 sampai Mei 2026, di mana 5 orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir," paparnya.
Kombes Iman menjabarkan, dalam setiap pemberangkatan, Ica menerima dana Rp25 juta dari FH—yang diduga sebagai salah satu agen jaringan Indonesia-Libya di Libya—guna biaya operasional. Dari setiap korban yang ditipu dan diberangkatkan ke Libya, Ica menerima uang sebesar Rp3–5 juta, sedangkan DY mendapatkan uang sebesar Rp3 juta per korban.
"Hasil penyidikan menemukan aliran dana terkait dugaan TPPO tersebut dari transaksi rekening tersangka yang diduga sebagai keuntungan mereka, yakni dari DY sebesar Rp1,7 miliar dan Ica dengan total transaksi Rp9,9 miliar," terangnya.
Lebih jauh kata dia, selain dieksploitasi, para korban juga tidak didaftarkan sebagai PMI di BP2MI serta tidak mendapatkan perlindungan hukum karena syarat administrasinya tidak dipenuhi. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di samping kepolisian terus mengembangkan terduga pelaku lainnya dalam jaringan tersebut, baik di Indonesia maupun di Libya.
"Polri bersama Kemenlu, BP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan melakukan langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, dan pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO. Dalam beberapa hari ke depan kami akan menjemput para korban di negara tujuan," katanya.










