Terseret Terorisme, Ulama Palestina Abdul Karim Miqdad Nikahi WNI dan Tinggal di Indonesia 3 Tahun
JAKARTA - Warga negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad diketahui telah menetap di Indonesia selama tiga tahun. Selama berada di Indonesia, Miqdad disebut telah menikah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak.
"Yang bersangkutan (Miqdad) sudah juga menetap di Indonesia dan informasinya juga sudah menikah dengan orang Indonesia dan punya anak-anak di sini," ujar Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Yusril juga membantah anggapan bahwa Miqdad merupakan seorang ulama yang aktif berdakwah di Indonesia. Menurutnya, Miqdad merupakan warga sipil biasa yang beraktivitas di bidang bisnis.
"Saya kira kalau beliau ulama tentu masyarakat tahu, mungkin beliau dimana kasih pengajian atau ngasih tabligh itu kita dapat memastikan tidak ada. Beliau orang biasa dengan aktivitas-aktivitas barangkali di dunia bisnis tapi tidak terkait dengan kegiatan-kegiatan sebagai ulama," kata Yusril.
Yusril mengakui Miqdad ditangkap sehari setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan aparat telah berkoordinasi dengan Interpol sejak 21 Mei 2026 sehingga pemantauan terhadap Miqdad sudah dilakukan jauh sebelum red notice diterbitkan.
Sejak komunikasi tersebut, aparat memantau seluruh pergerakan Miqdad hingga akhirnya menangkapnya pada 17 Juli 2026.
"Beliau ditangkap di sekitar Jakarta dan itu sudah kita ketahui bahwa dalam satu malam beliau berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain sampai 3 kali sampai 5 kali itu kita amati semua pergerakannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus buronan NCB Interpol Nicosia atas dugaan tindak pidana terorisme.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan kemudian dideportasi ke Siprus. Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.










