Tiru Dubai, Pusat Finansial Internasional Indonesia Dibangun di Zona Ekonomi Khusus
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di dalam zona ekonomi khusus merupakan hal yang lumrah di banyak negara. Salah satunya Dubai International Financial Centre (DIFC), yang dibangun di atas kawasan ekonomi khusus.
Konsep seperti inilah yang rencananya akan ditiru Pemerintah Indonesia saat membangun PFII di KEK Kura Kura Bali.
"Di Dubai itu, Financial Center berada dalam zona ekonomi khusus, dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia," ujarnya saat ditemui di Graha Pertamina, Rabu (22/7/2026).
Menurut Airlangga, pembangunan pusat keuangan bukan persoalan apabila lokasinya bersinggungan dengan kawasan ekonomi khusus. Sebab, keduanya memiliki produk yang berbeda dan perlakuan yang diberikan pemerintah juga akan berbeda.
"Kita sudah lihat yang di Bali. Itu sudah diidentifikasi. Jadi antara KEK dan PFI itu berbeda, tetapi bisa bersinggungan. Karena kalau KEK kan ada produknya, kalau PFI kan jasa keuangan," tambahnya.
Pernyataan Menko Airlangga ini bersinggungan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai pembangunan pusat keuangan atau PFII tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan ekonomi khusus atau KEK.
Sebab, menurut Purbaya, dalam Undang-Undang PFII terdapat aturan bahwa kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII. Namun, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.
"Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-Undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (21/7).










