Biaya Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Ternyata Ini Alasannya
JAKARTA - Biaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Biaya ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Pemerintah untuk menaikkan tarif layanan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Dia meminta masyarakat Indonesia tak perlu resah dengan kenaikan tarif tersebut.
Menurutnya, permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya 300 untuk saat ini. Dengan angka itu, ia menilai, tak ada pengaruh signifikan bagi masyarakat umum.
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta," kata Suprataman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Dia menjelaskan salah satu alasan kenaikan tarif adalah untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum. Saat ini kementeriannya mengelola sekitar 530 layanan publik yang seluruhnya diarahkan menggunakan sistem digital sehingga membutuhkan biaya pemeliharaan.
"Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara, karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba, tidak," imbuhnya.
Sementara, kenaikan tarif mendapat status WNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jumlahnya terbatas.
"Tahu enggak? Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan. Jadi enggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum," kata Supratman
Apalagi, kata dia, syarat mendapat status WNI terbilang ketat. Pasalnya, kata dia, WNA yang ingin menjadi WNI harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut. Menurutnya, permohonan itu hanya dilayangkan oleh orang yang memiliki finansial tinggi.
"Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia," kata Supratman.








