Berkas Kasus Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Berkas Kasus Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Nasional | okezone | Kamis, 16 Juli 2026 - 17:27
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), pada Kamis (16/7/2026). Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).

Seiring pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Fadia Arafiq juga dipindahkan. Fadia yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.

"Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," imbuh Budi.

Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara.

"KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," tambah Budi.

KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan. Sehingga, seluruh fakta hukum dalam perkara yang menjerat Fadia dapat terungkap secara utuh.

"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan periode 2023–2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026. Lembaga antirasuah kemudian menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Pasal tersebut untuk pertama kalinya digunakan dalam perkara OTT KPK. Adapun ketentuannya mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat perbuatan dilakukan, seluruh atau sebagian prosesnya menjadi tugas untuk diurus atau diawasi olehnya.

Topik Menarik