CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Center for Inter-Religious and Traditions (CFIRST) menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan PN Banda Aceh dalam perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Dedi Saputra. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.
Direktur CFIRST sekaligus Aktivis 98, Arif Mirdjaja, menilai langkah tersebut patut disesalkan. Menurutnya, sejak awal Dedi Saputra telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. ”Selain itu fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga perlu menjadi perhatian,” katanya, Kamis (16/7/2026). Baca juga:Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru
Ia menyebut, berdasarkan keterangan ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Makyun, unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam dinilai tidak terpenuhi. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr Albert Aries disebut menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru semestinya mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan restorative justice.
Arif juga mengkritik sikap JPU yang tetap mengajukan banding. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, jaksa bahkan sempat menyampaikan pernyataan bahwa "darah murtadin halal", sehingga ia menilai proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Selain itu, CFIRST menilai perkara tersebut sejak awal berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Arif mengungkapkan, dalam persidangan muncul keterangan bahwa para pelapor terlebih dahulu dikumpulkan di kantor Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sebelum laporan dibuat. Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian karena diduga menunjukkan adanya pengorganisasian pelaporan.CFIRST juga menilai terdapat indikasi kepentingan elite politik lokal yang memengaruhi penanganan perkara tersebut. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Baca juga: FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
CFIRST mengimbau Komnas HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga terkait lainnya untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta menghindari potensi kriminalisasi, diskriminasi hukum, peradilan sesat, maupun politisasi perkara.
Organisasi tersebut juga mengajak lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang HAM serta masyarakat luas untuk mengawal proses hukum secara objektif sehingga penanganan perkara mendapat perhatian yang proporsional.








