BEI Ungkap Saham dalam Daftar Pengawasan Tak Masuk LQ45 dan IDX30
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan seluruh saham emiten yang masuk dalam kategori pemantauan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tidak akan dimasukkan ke dalam daftar indeks utama bursa. Langkah proteksi ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kredibilitas indeks-indeks acuan utama pasar modal Indonesia, seperti LQ45 dan IDX30.
Sejalan dengan itu, kebijakan ini menjadi instrumen penting bagi otoritas bursa untuk menyaring saham-saham yang dinilai kurang memiliki likuiditas serta penyebaran kepemilikan yang sehat bagi publik. Langkah pengetatan aturan main ini ditempuh demi memberikan perlindungan maksimal bagi investor ritel maupun institusi.
"Terhadap saham-saham yang memenuhi kriteria High Shareholding Concentration, tentu sama seperti sebelumnya bahwa pertama ini tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan dan peraturan di bursa atau pasar modal. Namun, kami juga sudah menetapkan bahwa seluruh saham dalam kategori High Shareholding Concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pemberlakuan aturan diskualifikasi dari indeks-indeks utama bagi emiten berkategori HSC ini bukan merupakan langkah yang berdiri sendiri. BEI menyatakan langkah tersebut sejalan dengan arah reformasi berkelanjutan yang tengah diupayakan oleh Self-Regulatory Organization (SRO).
Otoritas bursa juga menekankan bahwa formulasi kebijakan pengawasan ini terus disempurnakan berdasarkan berbagai masukan dari pelaku pasar demi memastikan terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan di dalam negeri.
Perlu diketahui, BEI menambahkan kriteria pengawasan baru untuk menyaring indikasi HSC khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Kriteria ini dikenal dengan istilah price-impact ratio.
Parameter price-impact ratio dihitung secara matematis dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat kecepatan transaksi atau velocity. Adapun indikator velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi kumulatif yang dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten menjalankan seluruh agenda reformasi pasar modal Indonesia. Itu adalah motif utamanya. Kami juga menyampaikan bahwa kami melakukan diskusi komunikasi secara intens dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan," kata Jeffrey.
Sasar Emiten Berkapitalisasi di Atas Rp10 Triliun
BEI menambahkan kriteria pengawasan baru demi menyaring indikasi konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration atau HSC) khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Upaya regulatif ini diambil sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan otoritas bursa bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya dalam memperkuat transparansi dan reformasi pasar modal domestik.
Penerapan formulasi baru ini diharapkan dapat mendeteksi secara dini pergerakan transaksi saham yang tidak wajar akibat dominasi kepemilikan oleh pihak tertentu. Penajaman metode pengawasan ini sekaligus menjadi respons proaktif bursa dalam mengakomodasi masukan dari berbagai pelaku pasar.
"Kami dari SRO, Bursa Efek Indonesia, beserta dengan KPEI dan KSEI ingin menegaskan kembali komitmen dan konsistensi kami terhadap reformasi pasar modal Indonesia. Kami sudah melakukan review dan evaluasi terhadap kriteria serta trigger factors untuk High Shareholding Concentration. Untuk itu, kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration dengan menambahkan satu kriteria, yaitu price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," urai Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik.
Jeffrey memaparkan bahwa parameter price-impact ratio dihitung secara matematis dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat kecepatan transaksi atau velocity. Adapun indikator velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi kumulatif yang dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Berdasarkan formulasi tersebut, saham-saham yang memiliki volume transaksi sangat rendah akan menghasilkan nilai velocity yang juga rendah. Sehingga, apabila terjadi lonjakan atau perubahan harga yang besar pada saham dengan velocity rendah tersebut, nilai price-impact ratio akan melonjak tinggi dan langsung memicu sistem pengawasan bursa untuk mendeteksi potensi HSC.
Otoritas bursa menegaskan bahwa mekanisme penyaringan baru ini akan dijalankan secara sistematis dengan menyelaraskannya pada kalender evaluasi rutin bursa. Meski demikian, sistem deteksi dini untuk indikator di luar rasio dampak harga tersebut tetap berjalan secara fleksibel.
"Atas saham-saham yang memiliki price-impact ratio tinggi, akan dilakukan screening atas indikasi ada atau tidaknya High Shareholding Concentration. Jadi, saat ini, rekan-rekan media yang kami hormati, untuk kriteria price-impact ratio terhadap seluruh saham dengan kapitalisasi di atas Rp10 triliun, itu akan kami lakukan secara periodik setiap tiga bulan, mengikuti siklus evaluasi indeks utama di Bursa Efek Indonesia," jelas Jeffrey.
Dalam pelaksanaannya, BEI memastikan revisi metodologi ini tidak akan meniadakan instrumen pengawasan yang telah ada sebelumnya. Berbagai faktor pemicu lain yang berkaitan erat dengan aktivitas pengawasan harian tetap berjalan secara insidental pada seluruh saham tercatat, tanpa terikat pada siklus evaluasi berkala tiga bulanan.
Integrasi pengawasan digadang-gadang menjadi penekanan komitmen BEI bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk terus menghadirkan iklim perdagangan efek yang wajar, teratur, dan efisien.
Sebagai implementasi awal dari regulasi ketat ini, pihak bursa dalam waktu dekat akan merilis daftar emiten yang masuk dalam radar pemantauan baru tersebut. Penambahan puluhan emiten ini diposisikan sebagai langkah preventif bursa dalam mengedukasi investor terkait profil risiko saham tertentu.










