Said Iqbal Ungkap Dukung Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pajak JHT Dihapus
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan restu terhadap rencana pembebasan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) hingga menjadi 0 persen guna mewujudkan asas keadilan bagi para buruh.
Pernyataan tersebut diungkapkan usai dirinya melangsungkan pertemuan tertutup dengan Direktur Utama beserta seluruh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan itu membahas berbagai agenda krusial, mulai dari reformasi sistem perpajakan JHT, jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan kerja di PT Moya Indonesia, penyelarasan data pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga program pemberdayaan ekonomi untuk para penerima manfaat JHT.
Said menuturkan bahwa sesi pembahasan utama diarahkan pada gagasan penghapusan pajak JHT, sebuah usulan yang sebelumnya juga telah ia sampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi terhadap tarif progresif serta kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak," kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026) atau selepas pertemuan tersebut.
Lebih rinci Iqbal memaparkan regulasi yang berlaku saat ini bahwa dana JHT dengan saldo di atas Rp50 juta dikenai potongan pajak sebesar 5 persen. Menyikapi aturan tersebut, dia mendorong agar batasan nominal kena pajak itu dinaikkan secara signifikan hingga mencapai Rp400 juta, bahkan jika memungkinkan, dana simpanan hari tua tersebut dibebaskan sepenuhnya dari segala beban pajak.
Merespons hal demikian, Iqbal mengatakan soal dukungan penuh dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terhadap usulan tersebut. Pertimbangannya didasari oleh pertimbangan nilai keadilan sosial yang lebih mendasar bagi para pekerja.
"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," jelas Iqbal.
Dia juga mengingatkan agar klaim data yang menyebut sekitar 95 persen penerima manfaat JHT bebas dari beban pajak tidak ditelan mentah-mentah. Menurut pandangannya, persentase tersebut tampak tinggi karena didominasi oleh pekerja waktu tertentu (kontrak) serta sektor informal yang kerap mencairkan dana JHT dalam jumlah kecil secara berulang-ulang.
"Yang menjadi perhatian kami adalah pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun. Nilai JHT mereka rata-rata sudah jauh di atas Rp50 juta sehingga justru terkena pajak. Karena itu ambang batas Rp50 juta sudah waktunya dinaikkan," ujarnya.
Adapun melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Sedangkan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan Tarif PPh Final yang sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
"Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," mengutip rilis pers Kemenkeu.










