Data PBB-P2 Tidak Sesuai, Warga Jakarta Bisa Ajukan Pembetulan Lewat Layanan Online
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah sesuai. Bagi masyarakat dengan data yang tidak sesuai, bisa mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online melalui Pajak online Bapenda DKI Jakarta. Pembetulan ini dapat diajukan untuk data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya.
Adanya ketidaksesuaian data ini dapat terjadi dikarenakan berbagai aspek, mulai dari identitas wajib pajak, alamat objek pajak, luas tanah, luas bangunan, hingga data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Kondisi tersebut perlu diperbaiki agar administrasi perpajakan bisa berjalan lebih tertib dan akurat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pihaknya menekankan bahwa data PBB-P2 yang akurat penting untuk memudahkan pelayanan perpajakan daerah.
“Dengan data yang sesuai, wajib pajak dapat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari, termasuk saat melakukan pembayaran, mengurus perubahan data, atau memanfaatkan layanan perpajakan lainnya,” ujarnya.
Dokumen Pembetulan PBB-P2
Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2 antara lain:
- Identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP;
- Luas tanah berbeda dengan dokumen sertifikat;
- Alamat objek pajak tidak sesuai;
- Terjadi perubahan luas bangunan;
- Terdapat kesalahan data pada SPPT PBB-P2.
Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen utama berupa surat permohonan pembetulan PBB-P2, dokumen identitas wajib pajak, SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani, serta hasil cetak SPPT PBB-P2.
Perlu diingat, dokumen identitas yang diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi adalah KTP, sementara untuk wajib pajak badan perlu menyiapkan beberapa dokumen, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau perubahan badan.
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak juga perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa. Selain itu, dokumen pendukung tambahan dapat disertakan sesuai kebutuhan permohonan.
Dokumen pendukung tambahan tersebut dapat meliputi:
- Fotokopi sertifikat tanah untuk tanah yang sudah bersertifikat;
- Fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat yang telah habis masa berlaku;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik;
- Fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Foto objek pajak terbaru.
Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak juga perlu memastikan tidak terdapat tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Ketentuannya, wajib pajak harus telah melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.
Cara Pengajuan Pembetulan PBB-P2 Secara Online
Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Pelayanan” dan mengajukan tambah permohonan pelayanan.
Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”, lalu memilih jenis pelayanan “Pembetulan”. Sub pelayanan yang dapat dipilih meliputi Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek dan Subjek, sesuai kebutuhan permohonan.
Setelah memilih jenis pembetulan, wajib pajak perlu mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Jika seluruh data telah diisi dengan benar, wajib pajak dapat mencentang pernyataan persetujuan dan menyimpan permohonan.
Permohonan yang telah dikirim akan masuk ke tahap verifikasi petugas. Wajib pajak dapat memantau perkembangan status pengajuan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.
“Bapenda DKI Jakarta berharap layanan pembetulan PBB-P2 secara online dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperbarui data pajaknya. Dengan layanan digital ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan,” tutur Morris.
Melalui pembetulan data PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong administrasi perpajakan daerah yang lebih tertib, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Wajib pajak pun diharapkan dapat lebih aktif memeriksa data PBB-P2 masing-masing agar sesuai dengan dokumen resmi dan kondisi aktual di lapangan.









