UBK Beberkan 9 Sikap Usai Ketua BEM FH Akui Terima Rp20 Juta Terkait Demo
JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menyampaikan sembilan poin sikap resmi terkait terungkapnya penerimaan uang sebesar Rp20 juta, oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin. Peristiwa tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa UBK di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Rektor Universitas Bung Karno, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menegaskan aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin (15/6) merupakan murni aspirasi mahasiswa, dan tidak berdasarkan penugasan maupun mandat dari pihak kampus.
"Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno," jelas Sri.
Profil dan Rekam Jejak Mentereng Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Tempur Kopassus yang Jadi Waka BAIS
Dengan demikian, lanjut Sri, setiap tindakan dan pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat. UBK juga menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan kampus.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menyebut Muhammad Abdimaludin telah membuat surat pernyataan terkait penerimaan uang sebesar Rp20 juta dari seorang alumni. Uang tersebut disebut diberikan sebelum aksi unjuk rasa berlangsung pada Senin (15/6) dini hari.
Menurut Daniel, pemberian uang itu dimaksudkan untuk mengarahkan lokasi aksi dari yang semula direncanakan di kawasan Istana Negara menjadi di Gedung DPR RI.
"Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut," ungkapnya.
Daniel juga menjelaskan, bahwa uang tersebut kemudian diserahkan melalui aparat kepolisian, namun identitas pihak yang menyerahkan belum diungkap ke publik.
Berikut 9 sikap Universitas Bung Karno terkait peristiwa tersebut:
1. Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari universitas.
2. Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, setiap tindakan dan pernyataan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.
3. Universitas Bung Karno tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan kampus.
4. Universitas Bung Karno menolak pihak-pihak luar yang diduga menunggangi aspirasi mahasiswa. Kampus mengimbau mahasiswa untuk tidak terprovokasi dan menjaga kedaulatan kampus dari intervensi eksternal.
5. Universitas Bung Karno akan menindaklanjuti laporan serta pengakuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran aturan kampus.
6. Pengungkapan keterlibatan oknum BEM fakultas menegaskan komitmen Universitas Bung Karno terhadap penegakan aturan dan etika akademik.
7. Universitas Bung Karno mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk tidak melakukan generalisasi yang dapat merugikan nama baik institusi maupun mahasiswa yang berprestasi.
8. Universitas Bung Karno menilai proses klarifikasi yang objektif dan berimbang penting untuk mengungkap fakta sebenarnya. Kampus mengajak semua pihak menghormati proses tersebut serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
9. Sebagai kampus yang menjunjung nilai-nilai kebangsaan dan ajaran Bung Karno, Universitas Bung Karno berkomitmen menjaga integritas akademik, membangun karakter mahasiswa yang beretika, serta mencetak generasi pemimpin bangsa yang bertanggung jawab.










