Komisi III DPR Desak PPATK dan Komdigi Tak Beri Ruang Judi Bola di Momen Piala Dunia 2026
JAKARTA - DPR RI meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait tak memberi ruang bagi kegiatan judi bola dan judi daring (online) di tengah euforia turnamen Piala Dunia 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta pemerintah memperketat pengawasan serta menindak tegas seluruh jaringan perjudian yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Sahroni, negara tidak boleh menganggap persoalan judi bola sebagai fenomena musiman yang hanya muncul setiap empat tahun sekali.
"Uang masyarakat Indonesia mengalir dalam jumlah besar ke jaringan-jaringan judi yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. Ini harus dicegah semaksimal mungkin," kata Sahroni dikutip Selasa (23/6/2026).
Ia meminta Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan koordinasi untuk memutus mata rantai perjudian daring. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah semakin besarnya aliran dana masyarakat yang masuk ke jaringan judi, terutama yang beroperasi dari luar negeri.
Legislator NasDem itu menilai pemberantasan judi daring bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih agresif, mulai dari penutupan server judi, pengungkapan operator, penangkapan pelaku, hingga pemutusan aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan perjudian.
“Jangan beri ruang sedikit pun bagi bandar dan jaringan judol memanfaatkan euforia Piala Dunia untuk menjaring korban baru. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari jebakan-jebakan seperti ini,” ujarnya.









