Pengusaha Makanan Bergizi Klarifikasi soal Penolakan Libur MBG
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) mengklarifikasi soal Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Ketua Umum GAPEMBI Alven Stony menyatakan pihaknya tidak menolak kebijakan penyesuaian operasional dapur MBG selama libur sekolah. Menurutnya, keberatan yang disampaikan lebih ditujukan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana di lapangan.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. GAPEMBI tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan,” kata Alven Stony dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Alven mengatakan para mitra MBG sejak awal berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program tersebut. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga aspek pembiayaan seharusnya dibahas terlebih dahulu agar implementasinya berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menjelaskan, sikap GAPEMBI yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6/2026), merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN yang menolak Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pertentangan antara surat edaran dengan sejumlah regulasi yang selama ini menjadi acuan pelaksanaan program.
“Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program,” ujarnya.
Menurut Alven, setiap kebijakan baru seharusnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan konsekuensi hukum, administratif, dan operasional yang mungkin timbul. Ia menilai kebijakan yang diterbitkan secara mendadak tanpa sosialisasi dan penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana dan mengganggu keberlangsungan program.
“Kami menginginkan kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal seperti ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” katanya.
Meski demikian, GAPEMBI menegaskan tetap mendukung penuh Program MBG sebagai program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Karena itu, organisasi tersebut berharap Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, dan mitra pelaksana lainnya sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas.
“Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Alven.
Melalui klarifikasi tersebut, GAPEMBI berharap publik memahami bahwa sikap organisasi bukan merupakan penolakan terhadap kebijakan libur sekolah dalam Program MBG, melainkan dorongan agar setiap perubahan kebijakan dilakukan secara transparan, konsisten, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik demi menjaga keberlanjutan program nasional tersebut.









