Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksana Ekspor Lewat PT DSI
JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 3 aturan pelaksana baru untuk ekspor 3 komoditas strategis yang akan diakomodir oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Ketiga aturan tersebut yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara, Permendag 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun tentang Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi, dan Permendag.
Melalui ketiga aturan tersebt, perusahaan wajib melaporkan rencana ekspor selama masa transisi operasional PT DSI melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem Intrade untuk mendapat persetujuan ekspor.
"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW," tulis Pasal 13 Permendag Nomor 16 Tahun 2026, dikutip Selasa (16/6/2026).
PT Danantara Sumber Daya Indonesia sendiri sudah mulai beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2026. Pada pengoperasian tahap ini, PT DSI hanya berfungsi sebagai verifikator para perusahan eksportir sampai akhir tahun 2026.
PT DSI akan melihat kesesuaian dokumen ekspor, terutama dari sisi harga jual dengan standar harga global. Hal ini untuk memitigasi adanya potensi under invoicing yang selama ini terjadi.
Sementara pada awal Januari 2027, PT DSI akan mulai aktif untuk melakukan ekspor komoditas strategis, seperti Batubara, CPO, hingga ferro alloy. Para perusahan nantinya hanya menjual komoditasnya ke PT DSI, sebelum kembali dijual ke pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah bakal melakukan evaluasi terhadap operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor 3 bulan pertama.
Menko Airlangga mengatakan PT DSI akan mulai beroperasi mulai 1 Juni dengan fungsi pengawasan terhadap aktivitas ekspor yang dilakukan oleh pengusaha selama ini. Terutama kesesuaian antara harga komoditas yang dijual, dengan harga acuan yang berlaku.
"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ujarnya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5).










