Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Terbaru, jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon.
“Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).
Anang menjelaskan, proses penyitaan itu dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9–11 Juni 2026. Lokasi aset tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang.
“Tindakan sita tersebut atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022,” ujar dia.
Berikut daftar aset yang disita oleh Kejagung:
9 Juni 2026 (Bangka Selatan):
1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m² di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.
10 Juni 2026 (Bangka Selatan & Bangka Tengah):
1 bidang tanah seluas 839.671 m² di Desa Nangka, Bangka Selatan.
1 bidang tanah seluas 2.515.858 m² di Desa Nangka, Bangka Selatan.
1 bidang tanah seluas 10.549 m² di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
1 bidang tanah seluas 273 m² di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, atas nama Suwito Gunawan.
1 bidang tanah seluas 19.791 m² di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
1 bidang tanah seluas 19.065 m² di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
11 Juni 2026 (Pangkal Pinang):
1 bidang tanah seluas 9.927 m² di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, atas nama Tamron.
1 bidang tanah seluas 12.500 m² di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, atas nama Suwito Gunawan.










