Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan di Kemayoran, Begini Duduk Perkaranya!

Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan di Kemayoran, Begini Duduk Perkaranya!

Terkini | okezone | Kamis, 11 Juni 2026 - 18:41
share

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di wilayah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban berinisial VL (30) diancam dan diperas oleh 5 orang, salah satunya berinisial BP.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah diproses dan sudah sampai tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

”Sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Jakpus),” ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku yang sudah saling kenal  bertemu di sebuah Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil.

Korban mengaku sempat dibawa berputar-putar oleh pelaku dan 4 orang lainnya. Saat itulah pengancaman dan pemerasan terjadi.

Pelaku meminta korban mengirimkan uang Rp 500 juta. Namun, korban yang berada di bawah ancaman dan intimidasi hanya bisa mengirimkan uang Rp 60 juta.

Selanjutnya, korban mendatangi Polres Metro Jakpus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai. Korban mengaku merasa trauma,  pasalnya tidak hanya diancam dan diperas, korban dibawa berputar-putar sejak malam sampai pagi. Kemudian diturunkan di Jalan Raya Puncak, Sentul, Bogor.

 

Berdasar hasil pemeriksaan penyidik, selama korban dibawa menggunakan mobil oleh pelaku dan teman-temanya, turut terjadi perampasan dompet milik korban.

Pelaku bahkan sempat mengancam korban menggunakan palu dan menyatakan tidak akan memulangkan korban. Karena itu, korban akhirnya mentransfer uang Rp 60 juta ke rekening atas nama pelaku.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, terlapor dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik