Ajukan JC, Sony Sonjaya Sebut Ada Lebih dari 20 Nama Besar Terlibat Korupsi BGN
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai menyerahkan surat pengajuan JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
"Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami akan menyatakan menjadi justice collaborator," kata Krisna kepada wartawan.
Krisna menegaskan, langkah tersebut bukan upaya kliennya untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, Sony justru ingin bersikap kooperatif dengan membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum, tetapi ingin mengungkap dan kooperatif menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam program unggulan Presiden ini. Jadi sekali lagi, kami bukan menghindari persoalan hukum klien kami," ujarnya.
Krisna juga mengungkap adanya lebih dari 20 nama yang diduga terkait dalam kasus korupsi tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas mereka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Lebih dari 20 nama disebutkan. Namun klien kami mengatakan itu baru sebagian karena pemeriksaan kemarin sempat terhenti. Klien kami juga cukup lelah dan masih akan ada pemeriksaan lanjutan. Kapan pemeriksaan berikutnya kami masih menunggu informasi dari penyidik," jelasnya.
Menurut Krisna, nama-nama tersebut berpotensi kembali bertambah seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya; serta Lodewyk Pusung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
Menurut Syarief, secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan dugaan pengaturan tersebut dilakukan bersama oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.










