Paulus Tannos Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Pascaputusan Pengadilan Singapura
SINGAPURA — Tim hukum yang mewakili Paulus Tannos tetap yakin dengan posisinya dan sedang mengevaluasi langkah-langkah hukum selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) terkait sertifikasi Menteri Hukum Singapura atas permintaan ekstradisi dari Indonesia.
Meskipun tidak sependapat dengan hasil putusan tersebut, kuasa hukum Suang Wijaya menegaskan bahwa putusan itu memuat temuan hukum penting yang mendukung salah satu argumen utama yang diajukan oleh pihak pembelaan.
“Pengadilan sependapat dengan argumen kami bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan apakah suatu permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” ujar Wijaya.
“Ini merupakan penegasan penting atas mekanisme perlindungan yang tertanam dalam kerangka ekstradisi Singapura dan menegaskan pentingnya kepatuhan yang ketat terhadap kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut.”
Tim pembela saat ini sedang menelaah putusan tersebut secara rinci dan menilai peluang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Singapura.
Kuasa hukum Paulus Tannos juga menekankan bahwa proses peninjauan yudisial hanyalah salah satu bagian dari proses hukum yang lebih luas. Proses committal proceedings, yang dijadwalkan kembali berlangsung pada Agustus 2026, masih terus dipersengketakan secara aktif.
“Klien kami terus menggunakan hak-hak hukumnya melalui pengadilan Singapura, dan kami sedang mempersiapkan pengajuan tertulis yang komprehensif untuk sidang-sidang mendatang,” kata Wijaya.
“Kami akan terus menuntut kepatuhan yang ketat terhadap seluruh ketentuan hukum dan prosedur ekstradisi yang berlaku di Singapura.”
Pihak pembela menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan terus memberikan pertimbangan yang cermat terhadap berbagai isu hukum dan prosedural yang diajukan dalam perkara ini.
“Proses ekstradisi dirancang untuk memastikan bahwa setiap persyaratan hukum telah dipenuhi sebelum keputusan apa pun diambil. Kami tetap berkomitmen untuk menyampaikan perkara kami secara penuh dan transparan serta yakin bahwa proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan hukum Singapura,” tambahnya.
Karena perkara ini masih berada dalam proses persidangan, pihak pembela tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pokok perkara maupun substansi proses hukum yang sedang berlangsung.










