Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas

Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas

Nasional | sindonews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 12:32
share

Komisi III DPR RI menyoroti secara khusus keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu. Hal ini mencuat saat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas RUU Polri.

Sorotan itu dikemukakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dia meminta pendapat pakar terkait sisi etika jika ada anggota Polri aktif yang terlibat dalam Ormas.

Berangkat dari hal itu, dia tak ingin justru keterlibatan anggota Polri di ormas justru akan menimbulkan persoalan sosial yang terjadi ke depannya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri

"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jeleous-lah kurang lebih gitu, ya. Tidak merasa diperlakukan tidak adil," kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).Karena itu, Habiburokhman meminta pandangan kepada pakar terkait apakah keterlibatan anggota Polri aktif dalam ormas itu perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang saat ini tengah dilakukan pembahasan.

"Nah, ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Cecep Darmawan mengungkapkan bahwa ini merupakan pokok pikiran yang relatif maju.

"Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan, ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," jawab Cecep.

Menyangkut aturan hukum, Cecep setuju jika hal ini diatur. Hanya saja, ia memandang bahwa hal itu tidak perlu diatur dalam undang-undang, tapi lewat peraturan turunannya.

"Di PP atau di aturan apa misalnya kepala kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ. Jadi tidak usah di undang-undang," katanya.

Topik Menarik