Prabowo Copot Silmy Karim Sebagai Wamen Imipas
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. "Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK. Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo.
Prasetyo pun memastikan proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imipas.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo kembali menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada setiap pejabat pemerintahan agar senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.
"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat-sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.










