Korupsi MBG, Kejagung Dalami Jumlah SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendata jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak. Karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan, saat ini pihak penyidik terus intensif mengumpulkan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung tersebut.
“Ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti dimanapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi-saksi maupun penyitaan barang bukti,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Kejagung menyebut Dadan Hindayana dkk terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) dalam program MBG. Sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.










