Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Masih Dihitung Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
"Masih dihitung, masih proses," kata Syarief, Kamis (4/6/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pengaturan penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
Menurut Syarief, sesuai ketentuan, pengelolaan program seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG justru diberikan kepada yayasan yang diduga memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya.
Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan oleh Dadan bersama Sony dan Lodewyk. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Selain dugaan pengaturan mitra, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam praktik mark up pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Syarief menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil pelaksanaan program MBG.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.
Penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun;
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi mark up harga;
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up;
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami mark up harga.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Syarief.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.










