Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV

Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV

Ekonomi | okezone | Kamis, 4 Juni 2026 - 05:05
share

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Tarif PPh final 0,5 persen tetap dipertahankan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM, sekaligus untuk menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah badan usaha nonperseorangan masih dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen. Kelompok usaha tersebut meliputi Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) nonperseorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.

Namun, pemanfaatan tarif pajak khusus tersebut tetap dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDes Bersama yang masa fasilitas PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir, tetap dapat dikenakan PPh final hingga batas waktu fasilitas tersebut berakhir.

Artinya, badan usaha yang masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas dan memenuhi kriteria omzet yang ditetapkan pemerintah dapat terus membayar pajak dengan tarif final 0,5 persen.

Sebagai ilustrasi, sebuah CV yang terdaftar pada Juni 2023 dan memiliki omzet sesuai ketentuan masih berhak memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir Tahun Pajak 2026.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi pelaku UMKM berbadan usaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terencana, sekaligus tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara sederhana dan proporsional.

Baca Selengkapnya: Aturan Baru, PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Topik Menarik