Soal Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Soal Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Nasional | okezone | Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan narasi yang termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.

Hal itu sebagaimana disampaikan salah satu JPU, Parade Hutasoit, seusai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

"Terkait apakah ada poin-poin yang harus kita tanggapi, kita tetap menghormati persidangan sekalipun kita sudah melihat bahwa penasihat hukum sendiri beberapa menggunakan narasi-narasi yang pada dasarnya menurut kami tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," kata Parade.

"Tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak membuat suatu narasi menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang sudah kita muat dalam surat tuntutan," sambungnya.

Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 Triliun

Dalam pleidoinya, Nadiem Makarim mengklaim pemilihan Chrome OS justru menghemat pengeluaran sebesar Rp3,9 triliun. "Majelis Hakim Yang Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun, angka yang jauh di atas kerugian negara yang diduga," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, dengan adanya kombinasi antara Windows dan Chrome mampu menghemat pengadaan Rp50 juta per sekolah. "Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka ke saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya Rp98 juta per sekolah," ujarnya.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini: saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," sambungnya.

Topik Menarik